MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
A.
Tujuan :
Setelah mengikuti sessi
ini, para peserta kursus :
1. Dapat menyebutkan hak, kewajiban
dan tanggungjawab Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
2. Dapat memahami semua hak,
kewajiban dan tanggungjawab Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
3. Dapat menyebutkan peranan, fungsi dan tugas pokok
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
MATERI
1.
Hak dan Kewajiban Majelis
Pembimbing
a.
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah suatu badan
dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris,
materiil dan finansiil kepada Gugusdepan, Satuan Pramuka, Kwartir Gerakan
Pramuka dari tingkat Nasional sampai dengan Kwartir Ranting.
b.
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan
telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan
Pramuka.
c.
Pelantikan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh
Ketua Kwartir jajaran diatasnya dengan TRI SATYA dan menanda tangani IKRAR,
kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia .
d.
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah anggota
Pramuka dewasa Gerakan Pramuka yang berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota,
berseragam Pramuka dan berhak menjadi anggota Dewan Kehormatan dijajaran ( Bab
V pasal 40 butir 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ). Dapat menjadi Badan
Pemeriksa Keuangan dijajarannya ( Bab VIII pasal 69 butir 1 dan 2 Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka ).
e.
Susunan Majelis Pembimbing Gugusdepan, Ranting,
Cabang, Daerah dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada
masing-masing tingkatan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap
Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
f.
Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur
orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat dilingkungan Gugusdepan, yang
memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu
menjalankan peran Majelis Pembimbing.
g.
Majelis Pembimbing terdiri atas :
1) Seorang Ketua
2) Seorang
atau beberapa orang Wakil Ketua
3) Seorang atau beberapa
orang Sekretaris
4) Beberapa orang
anggota.
h.
Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian
terdiri atas :
1) Seorang Ketua yang
dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari antara Wakil
Ketua.
2) Seorang Wakil Ketua.
3) Seorang Sekretaris.
4) Beberapa orang
anggota.
i.
Pembinaan Gugusdepan dan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka
secara ex-offisio menjadi anggota Majelis Pembimbing.
j.
Nama dan Pengurus Majelis Pembimbing :
1) Majelis Pembimbing
Nasional disingkat MABINAS yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia , sebagai
Ketua Mabinas / Ketua Mabinas.
2) Majelis Pembimbing
Daerah disingkat MABIDA yang dijabat oleh Gubernur / Kepala Daerah sebagai
Ketua Mabida / Ka. Mabida.
3) Majelis Pembimbing
Cabang disingkat MABICAB yang dijabat oleh Bupati / Walikota / Kepala daerah sebagai
Ketua Mabicab yang disingkat Ka. Mabicab
4) Majelis Pembimbing
Ranting disingkat MABIRAN yang dijabat oleh Camat, sebagai Ketua MABIRAN yang
disingkat Ka. Mabiran.
5) Majelis Pembimbing
Desa / Kelurahan disingkat MABISA yang dijabat oleh Kepala Desa / Lurah sebagai
Ketua MABISA yang disingkat Ka. Mabisa. Sedang KORSA adalah Koordinator desa
yang dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang
bersangkutan.
6) Majelis Pembimbing
Gugusdepan disingkat MABIGUS yang dijabat oleh orang tua peserta didik atau
tokoh masyarakat disekitar Gugusdepan yang dipilih secara musyawarah bersama
para Pembina Gugusdepan sebagai Ketua MABIGUS disingkat Ka. MABIGUS.
Selama ini Ka. Mabigus dijabat oleh Kepala
Sekolah, terutama Gugusdepan yang berpangkalan di Sekolah.
2.
Tata Kerja
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
a.
Mengadakan rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya
sekali dalam waktu satu tahun.
b.
Majelis Pembimbing Harian sekurang-kurangnya
mengadakan rapat Majelis Pembimbing Harian tiga bulan sekali.
c.
Sidang-sidang Majelis Pembimbing disesuaikan dengan
kebutuhan dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing ( Bab IX pasal 70 butir
(3) ) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d.
Mengadakan hubungan timbal-balik
secara periodik dengan Gugusdepan dan
Kwartir yang bersangkutan.
e.
Majelis Pembimbing ikut aktif
dalam musyawarah Gerakan Pramuka dijajarannya.
3.
Fungsi Majelis Pembimbing
Gerakan Pramuka
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
mempunyai tiga fungsi pokok :
a.
Fungsi Bimbingan
1)
Bimbingan yang mengandung makna :
tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat.
2)
Majelis Pembimbing ikut
menentukan arah kegiatan Kepramukaan, mengoreksi segala penyimpangan di Kwartir
maupun di Gugusdepan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.
Fungsi Partisipasi
Majelis Pembimbing selalu berpartisipasi
aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan
pengembangan Gerakan Pramuka secara aktif berusaha mengatasi kesulitan dan
hambatan yang dihadapi oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
c.
Fungsi Bantuan
1) Majelis Pembimbing
dalam usahanya mendukung Gerakan pramuka mengusahakan fasilitas-fasilitas,
moril, finansiil, maupun materiil yang diperlukan oleh Kwartir atau
Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
2) Mengadakan kerjasama
dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan
dan kepercayaan masyarakat.
4.
Penyangga Utama Keberhasilan
Pemaparan tentang Majelis Pembimbing,
merupakan upaya Kwartir Gerakan Pramuka dalam usahanya agar para pejabat pemerintah,
tokoh-tokoh masyarakat dan para orang tua peserta didik sadar akan keberadaan
Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya bersedia membantu Gerakan Pramuka dengan
sukarela, sanggup menjadi anggota pengurus Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
Akhirnya diharapkan Majelis Pembimbing
menjadi penyangga utama keberhasilan pendidikan Kepramukaan sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka.
