a. Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan
wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b. Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih
adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan
diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang
pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang
melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
Surat Hak Latih (SHL)
a. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh
Kwartir Cabang berdasarkan surat, keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
b. Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota
Korps Pelatih.
c. Syarat untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir
yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi
Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
d. Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan
peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL
diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan
diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.
