Dewan Kerja Pramuka
1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah
pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan
Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir,
berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir
yang diberi wewenang dan
kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan
dan pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera
dan Puteri dalam
jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak
dan Pandega Putera dan
Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian
disahkan dan dilantik
oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti
Dewan Kerja sama dengan
masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja
Pramuka terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai
Wakil Ketua atau sebaliknya.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah
ex-officio anggota kwartir/andalan.
4. - Tingkat Nasional disebut
Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5. Fungsi dan Tata kerja Dewan
Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
