Dalam
melaksanakan tugas dan kegiatan Kwartir, maka perlu dibantu badan-badan yang
berkedudukan sebagai Badan Kelengkapan Kwartir.
Untuk di
tingkat Kwartir Cabang Badan Kelengkapan tersebut terdiri atas :
1. Dewan
Kehormatan Cabang.
2.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
3. Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang
4.
Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang
5. Badan
Usaha Kwartir Cabang
6. Satuan
Kegiatan.
Di
Tingkat Kwartir Ranting Badan Kelengkapan terdiri atas :
1. Dewan
Kehormatan Ranting
2.
Koordinator Gugusdepan
3. Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting
4.
Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Ranting
5. Badan
Usaha Kwartir Ranting
6. Satuan
Kegiatan.
Perbedaan
Badan kelengkapan yang dimiliki Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting hanya pada
keberadaan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka yang tidak dibentuk di tingkat
Kwartir Ranting, sedangkan Koordinator Gugusdepan hanya ada di tingkat Kwartir
Ranting.
Koordinator
Gugusdepan atau disingkat korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan dan
penghubung Kwartir Ranting dengan Gugusdepan dan Satuan Karya yang ada di suatu
wilayah kelurahan/ Desa. Kogudep dijabat oleh seorang Pembina Pramuka dan dapat
dipilih pada penyelenggaraan musyawarah ranting sekaligus ex-officio Andalan
Ranting.