Persidangan
a. Sidang Pleno
I
1.
Mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus lama
2.
Tangapan peserta musyawarah
b. Sidang Pleno II
- Rapat Komisi
c. Sidang Pleno
III
1. Mendengarkan laporan masing-masing komisi.
2. Mengesahkan hasil rapat komisi.
3. Membentuk tim perumus dan memberikan kesempatan tim
perumus untuk rapat.
4. Pemilihan Pradana/ Ketua Racana
|
Pradana/ Ketua racana membacakan isi materi
pertangungjawaban.
Peserta memberi tanggapan/ solusi.
Pengurus lama berikan jawaban/ argumentasi.
Apabila sdh diketemukan persamaan pendapat dan peserta
sidang menyetujui, maka presidium dapat mengesahkan laporan pertanggung
jawaban.
Dilanjutkan penyerahan Laporan pertajwbn. Kepada presidium
Presidium membuka rapat pleno II dan membagi peserta
sidang menjadi beberapa komisi. Jumlah komisi sesuai dengan tata tertib
sidang.
Tiap komisi memilih ketua, sekretaris, dan pelapor.
Tiap komisi ber musyawarah sesuai bidangnya, mis. Kom.
Organisasi dan keuangan, Kom. Program kegiatan, Kom. Adat./Sandi dst
Presidium membuka Pleno III
Dibacakan oleh pelapor. Presidium Memberikan kesempatan kpd pst sidang unt. Menanggapi.
Tehnis memberikan tanggapan boleh setelah semua komisi
melaporkan dahulu atau dibahas setelah
tiap komisi melaporkan
Hasil rapat komisi disyahkan setelah peserta sidang
menyetujui.
Tim perumus bertugas menyempurnakan hasil rapat komisi
yang sdh dibahas. Anggota Tim perumus dapat terdiri semua ketua komisi
Dan memilih ketua, sekretaris serta pelapor.
Peserta sidang lainnya istirahat atau dpt digunakan
melobi calon pengurus
Tehnis pemilihan sesuai hasil rapat komisi bidang
organisasi.
Bilamana ada tim formatur maka ditetapkan siapa sajakah
yang menjadi anggota tim formatur. Jumlah tim formatur ( Ganjil ) dan masa
baktinya.
Presidium menutup rapat pleno III
|