BEDA KEPUTUSAN - SURAT KEPUTUSAN –
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
Sesuai
dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur tentang sistem administrasi di
lingkungan Gerakan Pramuka maka bagi para penyelenggara administrasi/
sekretariat kwartir selain perlu memahami Kep-Skep-PP-Juklak-Juknis, tentunya
juga mengetahui beberapa hal yang membedakannnya.
Antara lain
sebagai berikut :
I. KEP /
KEPUTUSAN
A.Pengertian
1. Keputusan disingkat Kep adalah
tulisan dinas yang memuat kebijaksanaan pokok (basic Policy), bersifat umum
berlaku menyeluruh atau sebagian anggota/ badan dalam lingkungan Gerakan
Pramuka dan merupakan dasar bagi tulisan dinas lainnya yang mempunyai persoalan
yang sama
2. Kep juga digunakan untuk
mengesahkan :
a. Organisasi dan prosedur
b. Pokok-pokok pembinaan
c. Petunjuk Penyelenggaraan ( PP )
d. Program Kerja ( Progja )
e. Anggaran Dasar ( AD )
f. Anggaran Rumah Tangga ( ART )
B. Wewenang.
Wewenang yang membuat/ mengeluarkan adalah Kwartir
Nasional, Penandatanganan oleh Ketua Kwartir Nasional.
C. Pernomoran.
1. Dilakukan dengan sistem nomor
urut, yang dimulai dari tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember
tiap tahunnya.
2. Cara pemberian nomor/ pernomoran
Kep secara lengkap adalah sebagai berikut :
a. Nomor urut.
b. Angka tahun.
Kep yang dikeluarkan pada tahun 2007 dengan nomor urut
10 maka penulisannya menjadi NOMOR : 10 TAHUN 2007.
II. SKEP/
SURAT KEPUTUSAN
A.. Pengertian.
Surat
Keputusan disingkat Skep adalah tulisan dinas yang mengatur kebijaksanaan
pelaksanaan dari kebijaksanaan pokok, digunakan untuk
1.
Menetapkan atau mengubah status personil/ materiil.
2.
Mengesahkan Petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Tehnis.
3.
Membentuk, mengubah dan membubarkan suatu panitia dalam lingkungan Kwartir
Gerakan Pramuka.
4. Menyerahkan wewenang tertentu.
B. Wewenang
Dibuat dan
dikeluarakan oleh :
a. Kwartir
Nasional, penandatanganan oleh Ka Kwarnas.
b. Kwartir
Daerah., penandatanganan oleh Ka Kwarda
c. Kwartir
Cabang, penandatanganan oleh Ka Kwarcab.
d. Kwartir
Ranting, penandatanganan oleh Ka Kwarran.
C.
Pernomoran.
Pernomoran
Skep (Surat Keputusan) sama dengan pernomoran Kep (Keputusan ).
III. PP ( Petunjuk Penyelenggaraan )
A. Pengertian.
- Petunjuk Penyelenggaraan
disingkat PP adalah tulisan dinas yang memuat/ tatacara secara umum dalam
persoalan tertentu dan bermaksud mengatur urutan penindakan suatu
kegiatan.
- Dalam rangka penyederhanaan
jenis/ bentuk tulisan dinas yang bersifat mengatur maka pengesahan PP ini
dilampirkan dalam Kep. Dengan demikian PP tidak berdiri sendiri.
B. Wewenang.
Wewewang pembuatan/ pengeluaran PP oleh
Kwartir Nasional.
C.
Pernomoran
Pernomoran PP ini tidak berdiri sendiri, maka pernomorannya
disesuaikan dengan Kep pengesahan yang bersangkutan.
IV. Juklak
dan Juknis.
A. Pengertian.
- Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak )
adalah pengaturan tentang hal-hal yang wajib dilaksanakan dalam
hubungannya dengan petunjuk penyelenggaraaan ( PP ) menyangkut wewenang
dan prosedur.
- Petunjuk Teknis ( Juknis )
adalah pengaturan tentang hal-hal yang berkaitan dengan tehnis kepramukaan.
Tidak menyangkut wewenang dan prosedur.
- Pengesahan Juklak dan Juknis
dilampirkan dalam Skep.
Wewenang
Juklak serendah-rendahnya dibuat/ dikeluarkan oleh Kwartir Cabang.Juknis
serendah-rendahnya dibuat/ dikeluarkan oleh Kwartir Ranting.
C. Pernomoran.
Pernomoran Juklak dan Juknis diatur dan sesuai dengan pernomoran Skep
Lain-lain
1. Bentuk Juklak dan Juknis mengacu pada bentuk PP.
2. Pembuatan/ Pengolahan Juklak/ Juknis yang dikeluarkan Kwarda/
Kwarcab/ Kwarran harus merujuk pada Juklak/ Juknis dari Kwarnas.