Setelah peserta didik menyerlesaikan SKU/SKK maka
perlu dilakukan kegiatan Upacara Berikut
ini beberapa petunjuk dalam melaksanakan kegaiatan Upacara tersebut.
Upacara pelantikan
a. Upacara pelantikan
dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat
awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.
b. Upacara
dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan
Janji/Satya Pramuka.
c. Upacara
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan
Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
d.
Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik
yang bersangkutan.
e. Sesudah
mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam
lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka
yang melantik mengisi buku SKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upacara
kenaikan tingkat
a. yang
dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda
kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :
1) Siaga
Mula ke Siaga Bantu
2) Siaga
Bantu ke Siaga Tata.
Begitu pula
pada golongan Penggalang dan Penegak.
Pada
golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya
satu tingkat.
b. Upacara
kenaikan tingkat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Petunjuk
Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
Upacara
pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda
a. Upacara
pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan
tingkat.
b. Akan
lebih berkesan dan dapat memberikan motivasi kepada teman-temannya apabila
upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dilakukan bersamaan dengan
peristiwa-peristiwa penting, seperti Peringatan Hari Pramuka, Peringatan Hari
Besar Nasional/Agama, dan lain-lain.
Pengembangan
Upacara
a.
mengingat bahwa upacara di Satuan Pramuka sifatnya pendidikan, maka upacara
dilaksanakan :
1) dengan
menjamin terlaksananya prinsip sederhana, tertib, lancar dan khidmat ;
2) dengan
menjamin adanya Sang Merah Putih, ucapan Janji/Satya Pramuka, doa, dan
pemberian tanda kecakapan yang disertai nasehat yang berkaitan dengan tanda
tersebut.
b. Agar
tidak membosankan maka para Pembina Pramuka dibenarkan menambah variasi atau
mengembangkan tataupacara sesuai dengan keadaan setempat, tanpa menyimpang dari
ketentuan yang berlaku dari prinsip tersebut di atas, dan dihindari kemungkinan
kaburnya kesan ucapan Janji/Satya Pramuka.
c. Tidak
dibenarkan mengadakan upacara pelantikan di tempat pemakaman, di laut, di
tengah sungai, dan lain-lain, atau didahului dengan kegiatan yang bersifat
penggojlokan.
d. Waktu,
tempat, dan acara tambahan pada upacara diselaraskan dengan keadaan setempat,
misalnya upacara pelantikan dilakukan di halaman rumahnya ketika peserta didik
merayakan ulang tahun, di sekolah ketika perayaan ulang tahun sekolah, dan lain
sebagainya.