ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART) NOMOR: 086 TAHUN 2005
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART) NOMOR: 203 TAHUN 2009
|
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS
POKOK, SASARAN, DAN FUNGSI
|
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK
DAN SASARAN
|
Pasal 3
Asas (isi sama)
|
Pasal 3
Asas (isi sama)
|
Pasal 4
Tujuan dan Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang
melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan
tujuan:
a. Membentuk kader bangsa dan
sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
b. Membentuk sikap dan perilaku yang
positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga
dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada
kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
|
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah
terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
c. Manusia yang berwatak,
berkepribadian, berakhlak mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta
sehat jasmaninya.
d. Warga Negara yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun
dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas
pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan
alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.
|
Pasal 5
Sasaran
Sasaran kepramukaan adalah
mempersiapkan kader bangsa yang:
a. Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa
Pancasila
b. Berdisiplin yaitu berpikir,
bersikap dan bertingkah laku tertib
c. Sehat dan kuat mental, moral dan
fisiknya
d. Memiliki jiwa patriot yang
berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para
pejuang bangsa.
e. Berkemampuan untuk berkarya dengan
semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab,
berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi
tugas-tugas serta memiliki komitmen.
|
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
|
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
lembaga pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan sumber daya generasi muda, berlandaskan Sistem
Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan
bangsa serta masyarakat Indonesia.
|
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip
Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan
sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan,
dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
|
Pasal 7
Kepramukaan
Telah tercantum pada bab selanjutnya, yang mengatur
tentang :
KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN UPAYA.
|
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan
adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a. Berbudi pekerti luhur, disiplin,
bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan
berperilaku.
b. Memiliki jiwa patriot dan
kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c. Mampu berkarya dan berwirausaha
dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d. Melestarikan budaya dan alam
Indonesia.
|