KEPRES NO. 104 TAHUN 2004
|
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
|
1.
Anggaran
Bantuan Pemerintah.
Belum ada
|
1.
Anggaran
Bantuan Pemerintah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan
Pramuka.
|
2.
Metode
Kepramukaan
a.
Sistem
berkelompok
b. kegiatan yang menantang dan
meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani peserta didik;
c.
kegiatan
di alam terbuka (diakomodasikan pada ayat lain )
|
2.
Metode
Kepramukaan
a. Sistem beregu
b. kegiatan di alam terbuka yang
mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani
peserta didik;
c.
kemitraan
dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
|
3.
Anggota
Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
Anggota
dewasa:
a. Anggota Dewasa Muda : Pandega
b.
Anggota
Dewasa : Pembina Pramuka, dst
|
3. Anggota Gerakan
Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak
dan Pandega
Anggota Dewasa : Pembina
Pramuka, dst
|
4.
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah
Pembinaan Anggota Dewasa.
|
5.
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan
Pramuka
|
5.
Pemeriksaan
Keuangan
a. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka
b.
Personalia
Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
|
5.
Pemeriksaan
Keuangan
a. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka.
b. Personalia Lembaga Pemeriksa
Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang.
|
6.
Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Belum ada
|
6. Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Diadakan di tingkat Nasional dan
daerah.
|
7.
Musyawarah
Dan Referendum
Mengatur waktu pelaksanaan
dan materi Acara Pokok
|
7. Musyawarah
Dan Referendum
Mengatur peraturan materi pokok
saja.
|
8.
Pendapatan
Belum ada
|
8.
Pendapatan.
Bantuan
Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan
disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
|
Terdiri
dari : 12 bab, 38 Pasal
|
Terdiri
dari : 12 bab, 39 Pasal
|